Nama : R.Yobi Ibrahim HM
NIM : 02011281520385
M.K : Hukum Konstitusi
Penegakan Negara Hukum Indonesia
A. Pengertian Negara Hukum
Setelah perubahan ke tiga, UUD negara republik indonesia, dalam pasal 1 ayat 3 dikatakan : “negara indonesia adalah negara hukum” secara format istlah negara hukum dapat disamakan dengan rechtsstaat ataupun rule of law ataupun supremasi hukum. Istilah-istilah ini mempunyai arti dan makna yang sama, yaitu mencegah kekuasaan absolut demi pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Perbedaannya adalah terletak pada arti materiel atau isi dari istilah tersebut, yang disebabkan oleh latar belakang sejarah dan pandangan hidup suatu bangsa. Negara hukum indonesia, sesuai dengan pancasila, adalah negara hukum dalam arti material, yang apabila diterapkan dan ditegakkan dengan baik, membawa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (mustafa kamal pasha, 2003)
B. Sejarah Konsep Perkembangan Negara Hukum
Negara hukum formal adalah negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyatnya. Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negaranya. Urusan ekonomi diserahkan pada warga negara, yang berarti warga negara dibiarkan untuk mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat (machtstaat). Konsep ini terjadi di eropa sekitar abad ke 19 dan ternyata penerapannya mengundang kecaman banyak warga negaranya terutama pasca perang dunia ke 2 di mana negara dianggap lambat dan tidak bertanggung jawab atas segala dampak ekonomi yang timbul pasca perang tersebut. Muncul gagasan baru yang disebut sebagai welfare state, atau negara kesejahteraan. Negara kesejahteraan ini disebut sebagai konsep negara hukum material. Pemerintah bisa bertindak secara lebih luas dalam urusan dan kepentingan publik jauh melebihi batas-batas yang pernah diatur dalam konsep negara hukum formal. Pemerintah memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga negaranya dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
C. Asas-asas Hukum Tata Negara
Asas-asas Hukum Tata Negara, antara lain sebagai berikut :
• Asas pancasila bahwasanya setiap negara didirikan atas falsafah tertentu.
• Asas negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya uud atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat kedua, adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
• Salah satu yang terpenting dalam negara hukum adalah asas legalitas, dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip2 demokrasi.
Negara hukum indonesia adalah unik dan tidak sama dengan negara hukum lain, karena dibangun berdasarkan atas cita hukum bangsa indonesia sendiri, yakni pancasila dan konstitusi indonesia, uud negara indonesia 1945.
Negara hukum indonesia adalah negara hukum kesejahteraan yang hanya mungkin dicapai dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi dan berlandaskan pada hukum tidak dalam pengertian formal semata, tetapi juga dalam pengertian materiel, yang dinyatakan dengan mewujudkan kesejahteraan keadilan bagi penduduk dan warga negara indonesia.
1. Landasan yuridis negara hukum indonesia
Dasar pijakan bahwa negara indonesia adalah negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 uud 1945 “negara indonesia adalah negara hukum”.Perumusan negara hukum indonesia adalah :
a. Negara berdasar atas hukum,bukan berdasar atas kekuasaan belaka
b. Pemerintah negara berdasar atas suattu konstitusi dangan kekuasaan pemerintahan terbatas , tidak absolute.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa indonesia adalah negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal uud 1945, sebagai berikut :
a. Pada bab xiv tentang perekonomian negara dan kesejahteraan sosial pasal 33 dan 34 uud 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
b. Pada bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
2. Perwujudan negara hukum di indonesia
Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.
A. Undang-undang dasar 1945
b. Ketetepan majelis permusyawaratan rakyat republic indonesia
c. Undang-uundang
d. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang(perpu)
e. Peraturan pemerintah :
1) keputusan presiden
2) peraturan pemerintah .
Jenis hierarki peraturan perundang-undangan di indonesia menurut undang-undang no.10 tahun 2004 adalah sebagia berikut:
1) undang-undang dasar 1945
2) undang-undang (uu) atau peraturan pemerintah pengganti pengganti undang-undang (perpu)
3) peraturan pemerintah(pp)
4) peraturan presiden
5) peraturan daerah
Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesiatahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dan kekuatan hukumnya ditegaskan pada pasal 7 ayat 2 :
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jenis Peraturan Perundang-undangan ini mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Suatu undang-undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Negara hukum indonesia menurut uud 1945,mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
1) norma hukumnya bersumber pada pancasila sebagi hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hukum
2) menggunakan system konstitusi
3) kedaulatan rakyat atau prinsip democrat
4) prinsip persamaan keduukan dalam hukum dan pemerintahan
5) adanya organ pembentuk undang-undang(presiden dan dpr)
6) system pemerintahannya adalah presidensil
7) kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain(eksekutif)
8) hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluru tumpah darah indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.
9) adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia
3. Hubungan negara hukum dengan demokrasi
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negaraa hukum .kelima cirri negara demokrasi tersebut adalah :
1) negara hukum
2) pemerintahan dibawah control nyata masyarakat
3) pemilihan umum yang bebas
4) prinsip mayoritas
5) adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Daftar Pustaka
Azhary, Muhammad tahir. 2012. BEBERAPA ASPEK HUKUM TATA NEGARA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM. Jakarta : Prenada Media Group.
Ubbe, Ahmad. 2011. Penegakan Negara Hukum dan Pengembangan Budaya Hukum. Jakarta : Gramedia pustaka Gramedia Utama.
t.n, “negara hukum” diakses dari Https://kuliahsemester1.wordpress.com/ilmu-sosial-dasar-2/warga- negara-dan-negara/ pada tanggal 10 november 2017 pukul 14.36 WIB.
t.n “Negara Hukum Indonesia” diakses dari Https://prasinformatic.wordpress.com/2015/11/03/materi- kewarganegaraan-negara-hukum-dan-ham/ pada tanggal 10 november 2017 pukul 15.20 WIB.
Gumilar, “Asas-asas HTN” diakses dari Http://gumilar69.blogspot.co.id/2013/11/kumpulan-materi- kuliah-hukum-tata-negara.html tanggal 10 november 2017 pukul 14.15 WIB.
Ramdan, Natsu “Sejarah perkembangan konsep negara hukum” diakses dari Http://slideplayer.info/slide/2838431/ pada tanggal 10 november 2017 pukul 15.00 WIB.
Hidayat, Taufik “Tata perundangan menurut Undang-undang no 12 tahun 2012” diakses dari http://tehangatsekali.blogspot.co.id/2011/11/tata-perundangan-menurut-uu-no12-tahun.http pada tanggal 10 november 2017 pukul 15.12 WIB.

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMateri yg cukup kompleks trkait penegakan negara hukum di Indonesia, dan sangat membantu bagi saya sebagai pembaca guna menambah pemahaman dan referensi terkait hal diatas..
BalasHapusSemoga tulisan ini tertuang kebermanfaatan bagi pembaca maupun penulis.. Terimakasih
Terima kasih kepada penulis karena tulisannya sangat membantu dalam memahami penegakan negara hukum di indonesia
BalasHapusinfo ny sangat membantu, terimakasih ����
BalasHapusTerimakasih Saudara Yobi atas tulisannya tentang penegakan hukum Indonesia yang sangat bermanfaat ini.Saya sependapat dengan anda,bahwa penegakan hukum ini amatlah penting karena kita sebagai negara hukum wajib menjunjung tinggi hak hak yang dimiliki oleh tiap warga negara dengan cara melindunginya dengan hukum. Dan juga tiap warga negara dalam menjalankan setiap tindakannya haruslah berlandaskan hukum sehingga tidak melanggar peraturan yang telah ada dan tidak terjadinya kesewenangan oleh pemerintah yang berujung tindakan absolut.
BalasHapusTerimakasih atas tulisan yang singkat tapi padat serta mudah dipahami oleh pembaca yang mencari refrensi mengenai penegakan negara hukum indonesia, menurut saya, hukum yang digunakan sebagai bahan dalam penegakan hukum sudah baik, akan tetapi dalam kenyataannya, pelaksana hukum yang menggunakan hukum itulah yang kurang pemahamannya, dan mudah tergoda dalam melakukan penyelewengan, sehingga hasil dari penegakan hukum itu kurang memuaskan, atau bahkan terlihat seperti tidak berjalan, semoga kedepannya penulis dapat lebih rajin dalam memposting hal hal yang bermanfaat lainnya, terimakasih pak yobi.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTulisan ini sangat membantu para pembaca yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen ke-3 yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana pasal tersebut masih sangat abstrak bagi saya, ditambah lagi sumber tulisan ini diambil dari sumber-sumber yang terakreditasi yang kebanyakan dari para ahli membuat saya yakin bahwasanya tulisan ini tepat dan benar. Terimakasih
BalasHapustulisan anda saangat mengispirasi. namun akan lebih baik apabila ditambah sedikit contoh kasus
BalasHapusterimakasih atas tulisan yang membantu saya dan memberikan saya inspirasi untuk menulis tapi alangkah baiknya bila di beri sedikit contoh kasus
BalasHapussetelah saya baca materi ini tentang pengertian negara hukum indonesia, membantu saya menambah ilmu pengetahuan tentang negara hukum di negara ini.terimakasih
BalasHapus